Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Hulu Migas Pilar Ketahanan Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Industri Hulu Migas Pilar Ketahanan Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tetap menjadi pilar penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

Energi merupakan salah satu komponen utama dalam Asta Cita yang dicanangkan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam kerangka ini, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan industri hulu migas masih memainkan peran sentral dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.

Sampai akhir 2023, porsi minyak dan gas bumi dalam bauran energi Indonesia mencapai 47%, sementara secara global porsi migas dalam konsumsi energi masih sebesar 55,10%. “Hingga 2050, minyak dan gas bumi diperkirakan tetap mendominasi bauran energi global karena energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis dan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurut dia, ketahanan energi tidak hanya mendukung sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Pemerintahan Prabowo-Gibran menargetkan pertumbuhan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

“Dalam upaya tersebut, konsumsi energi akan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari pertumbuhan ekonomi, menjadikan pasokan energi yang stabil dan terjangkau sebagai kebutuhan mendesak,” katanya.

Dalam kajian ReforMiner Institute, industri hulu migas juga memiliki keterkaitan yang erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor ekonomi dari 185 sektor yang ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB) dan berkontribusi 81% dalam penyerapan tenaga kerja di seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini dalam mendukung ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Komaidi, jika industri hulu migas tidak beroperasi, dampak ekonomi yang dirasakan akan sangat besar.

ReforMiner memperkirakan potensi kerugian yang bisa terjadi mencakup hilangnya PDB senilai Rp 420 triliun, penerimaan negara Rp 200 triliun, dan investasi sekitar Rp 210 triliun.

Selain itu, kebutuhan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp 2.500 triliun hingga Rp 3.500 triliun.

Meskipun demikian, Komaidi menekankan, kinerja industri hulu migas Indonesia telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Rata-rata produksi minyak bumi dan gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% dan 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin dalam cadangan minyak dan gas bumi yang menyusut masing-masing sebesar 5,34% dan 7,49% per tahun pada periode yang sama.

Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, sejumlah langkah telah diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di Geng North (Kutai) dan South Andaman.

Selain itu, beberapa proyek pengembangan di Natuna dan optimalisasi sumur yang sudah beroperasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.

Pemerintah juga telah mendukung industri hulu migas melalui kebijakan yang memperkuat posisinya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, dan Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek hulu migas strategis. “Permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang perlu segera diselesaikan,” katanya.

Kompleksitas perizinan yang melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku usaha migas.

Pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: