Jamin Hak-hak Pensiunan Terpenuhi Asabri Bersama Pepabri Lakukan Sosialisasi Program Pensiun Kepada Peserta Purnabakti
PT Asabri (Persero) bersama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) melakukan sosialisasi program hak-hak pensiun peserta Asabri yang telah memasuki purna bakti, sejalan dengan komitmennya dalam melayani peserta dengan sepenuh hati, melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi program mengenai hak-hak pensiun peserta Asabri yang telah memasuki masa pensiun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Laksda TNI (Purn) Heru Srijanto, Ketua Departemen Kesejahteraan Pepabri, dan Brigjen TNI (Purn) Budi Prasetyono, Wakil Sekjen Pepabri.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Asabri dalam melayani peserta dengan sepenuh hati melalui informasi yang komprehensif dan transfaran mengenai hak-hak pensiun yang menjadi hak peserta. Sebagai mana Asabri telah diamantkan sebagai pengelola program asuransi sosial bagi anggota Polri, TNI, serta ASN di lingkungan Polri dan Kementerian Pertahanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih lengkap kepada para peserta mengenai hak-hak mereka, serta memastikan akses yang mudah dan tepat waktu terhadap berbagai layanan yang tersedia. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan para pensiunan terjamin dengan baik di masa depan.
Dalam sambutannya, Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri Khaidir Abdurrahman, menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerima pensiun untuk mendapatkan hak pensiunya, seperti autentikasi dan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB).
“Autentikasi dilakukan rutin setiap bulannya melalui aplikasi Asabri Star. Pastikan sebelumnya, bapak dan Ibu melakukan enrollment atau perekaman wajah di kantor cabang maupun unit mitra kerja pembayaran Asabri. Selain itu, pelaporan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) dilakukan satu kali dalam setahun melalui Asabri Mobile. Kewajiban ini bertujuan untuk memperbarui data penerima pensiun untuk memastikan pembayaran yang tepat,” ujar Khaidir.
Dalam upaya memberikan layanan kepada peserta, Asabri saat ini memiliki lebih dari 1.900 titik layanan Asabri Link yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Layanan Asabri Link bekerja sama dengan 13 mitra bayar. Disamping itu, terdapat inovasi layanan digital melalui Asabri Star dan Asabri Mobile.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement