Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Lantik 25 Pejabat Fungsional, Kompetensi Pegawai Harus Ditingkatkan

Kementerian ESDM Lantik 25 Pejabat Fungsional, Kompetensi Pegawai Harus Ditingkatkan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. | Kredit Foto: Kementerian ESDM

Seperti halnya Kenaikan Pangkat PNS dan promosi jabatan Penganugerahan tanda kehormatan bertujuan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

"SLKS dan Kenaikan Pangkat PNS adalah bentuk penghargaan Pemerintah terhadap PNS yang telah memberikan keteladanan dan kontribusi yang nyata kepada bangsa dan negara serta memiliki integritas moral yang baik. Dengan demikian SLKS dan kenaikan pangkat bukan hak setiap PNS, tetapi adalah penghargaan," tutur Dadan.

Namun demikian, Dadan menegaskan kembali bahwa jasa/tanda kehormatan yang telah diberikan dapat dicabut kembali apabila penerima tanda jasa dan tanda kehormatan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain tidak berkelakuan baik, mengkhianati bangsa dan negara dan dipidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: