Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Rilis Peraturan Baru, Pilih Kursi Kini Kena Tambahan Biaya

Garuda Rilis Peraturan Baru, Pilih Kursi Kini Kena Tambahan Biaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia resmi merilis aturan baru terkait pemesanan kursi penerbangan domestik.

Dalam kebijakan yang berlaku mulai 26 Oktober 2024 ini, maskapai milik negara tersebut akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang memilih kursi tertentu.

Dalam pengumuman resmi, Garuda Indonesia mengungkapkan terima kasih kepada anggota GarudaMiles atas dukungan mereka.

"Dukungan Anda merupakan motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik," tulis Garuda Indonesia, dikutip Jumat (25/10/2024).

Berikut adalah rincian kebijakan terkait pemilihan kursi:

  1. Kursi dengan Extra Legroom seperti baris kursi 21 dan kursi darurat (emergency seats) akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
  2. Regular Seat juga akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
  3. Penumpang dapat memilih kursi favorit, baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat, sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian tiket.
  4. Untuk pemilihan seat row 21, kebijakan hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe B777 dan A330.
  5. Untuk pemilihan kursi darurat (emergency seat), kebijakan hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat tipe B777 dan A330.

Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, posisi Direktur Utama dipegang oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (12/9), menggantikan Pahala N. Mansury.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: