Tingkatkan Daya Saing, OJK Dorong Perbankan Syariah Miliki Karakteristik Tersendiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional dengan meningkatkan ketahanan dan daya saing, serta kontribusinya bagi pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh menyatakan sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, perbankan syariah didorong untuk memiliki karakteristik yang kuat dengan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk bergerak maju dari perbankan syariah yang bersifat alternatif dari bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking), menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis dan juga memberikan socio-economic impact (Shari’ah-based Banking),” kata Dian, dikutip di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Kembangkan Perbankan Syariah, OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Ini
Menurutnya, untuk mendukung program pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, perbankan syariah harus berperan lebih dominan.
Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi yang terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Aset, Pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah masih melanjutkan catatan double digit growth. Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37 persen year on year (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. Sementara itu, pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun.
Di samping itu, ketahanan perbankan syariah tetap kuat, tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini juga didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil.
Lebih lanjut, Dian menambahkan dalam jangka pendek, selama tahun 2024-2025, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah pada lima area yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.
Pada kegiatan ini, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.
Saat ini telah terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami. Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.
Baca Juga: Sambangi UIN Pekalongan, OJK Dorong literasi Keuangan Digital Generasi Muda
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh Safrizal Zakaria Ali, pimpinan perbankan syariah dan direktur utama bank induk konvensional sebagai bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan ekonomi Aceh melalui peran perbankan syariah.
“Saya mengajak seluruh pelaku industri perbankan dan keuangan syariah untuk dapat terus menjadi katalisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh,” tambah Dian.
Pj. Gubernur Aceh Safrizal pada kesempatan tersebut menyambut baik atas dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah.
“Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah. Kami telah banyak punya aturan-aturan di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan perbankan syariah,” ujar Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement