Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhut-BPKP Bakal Sita Kebun Sawit Illegal demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Kemenhut-BPKP Bakal Sita Kebun Sawit Illegal demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendeklarasikan komitmennya untuk menangani kebun sawit illegal yang berada di kawasan hutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam pertemuannya di Kantor BPKP, Jumat (1/11/2024) lalu mengaku membahas berbagai langkah tegas dan strategis untuk memberantas aktivitas sawit illegal yang selama ini merugikan lingkungan dan ekonomi nasional.

Baca Juga: Efek Kelapa Sawit: Dorong Kesejahteraan Petani hingga Ekonomi Desa

Penegakan hukum terhadap sawit illegal, kata Raja Juli, nantinya akan melibatkan sanksi denda administratif serta penyitaan lahan. Pendapatan dari hasil bumi yang akan disita nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Negara harus menunjukkan kedaulatannya terhadap aktivitas illegal di wilayahnya. Apabila kebun tidak patuh terhadap peraturan, maka kami akan bertindak tegas, baik melalui denda administrative maupun penyitaan,” ungkap Raja Juli dikutip dari KBRN RRI, Selasa (5/11/2024).

Sebagai langkah lanjutan, Raja Juli mengaku pihaknya bersama BPKP dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sawit. Harapan dari pembentukan satgas ini adalah memperkuat upaya penegakan hukum dan merekonsiliasi data sawit yang selama ini tersebar di berbagai instansi. 

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa komunikasi untuk pembentukan satgas ini telah dilakukan secara informal dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk memastikan agar mekanisme satgas dapat berjalan dengan efektif.

“Kami ingin satgas ini kembali hadir seperti masa lalu tetapi dengan mandate dan fungsi yang lebih spesifik,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa rekonsiliasi data menjadi prioritas utama agar satgas tersebut nantinya memiliki basis data akurat dalam menentukan kebun mana yang tergolong illegal.

“Teman-teman BPKP sedang memperbarui data dan mungkin minggu depan saya akan kembali untuk memeriksa pembaruan data tersebut,” kata Raja Juli.

Dirinya pun berharap bahwa Kemenhut dalam upaya ini tidak hanya terbatas pada penertiban sawit illegal saja, melainkan juga pada peningkatan pendapatan negara. Dengan data yang lebih mutakhir nantinya, pemerintah akan menetapkan sanksi denda maksimum bagi pelaku sawit illegal. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pemasukan negara dari sektor tersebut.

“Dari data itu nanti kita akan tertibkan tadi, bumi, air, dan seggala yang ada dalam bumi Indonesia untuk kemakmuran bersama,” pungkasnya.

Baca Juga: Dari Perusahaan Batubara Hingga Sawit, Ini Daftar Emiten yang Bakal Bagi-Bagi Dividen

Adapun langkah Kemenhut bersama dengan BPKP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga pelestarian hutan serta menegakkan kedaulatan hukum atas wilayahnya. Penanganan sawit illegal di kawasan hutan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Di sisi lain, juga memastikan agar lahan yang digunakan bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: