PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI buka suara setelah residen Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengatakan pihaknya menyambut positif dan apresiasi yang tinggi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penanganan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“BRI menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata Supari saat dihubungi warta Ekonomi, Jakarta, jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Bersinergi, BRI Gandeng HIPMI Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas
Supari meengatakan, dengan adanya kebijakan ini maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam ( blacklist ) namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
“Disamping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” pungkasnya.
Selain itu, Supari meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM di Indonesia, serta mewujudkan ekonomi yang inklusif dan adil bagi masyarakat.
“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan PP dan akan mengambil langkah untuk kedepannya agar implementasi berjalan sesuai.
“Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Rilis Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebut Ekspansi Bisnis UMKM Melambat
Perlu diketahui, pada 5 November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement