'Investigasi Saya Dikavling,' Terbongkar Upaya Dadan Hindayana Stop Pengawasan Internal Soal MBG
Kredit Foto: Ist
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap fakta mengejutkan mengenai situasi internal lembaga saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat yang digelar oleh Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Nanik, dirinya justru sering menerima bahan rapat secara mendadak, bahkan hanya beberapa jam sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dimulai.
Baca Juga: Nyatakan Tidak Terima, Israel Meradang Lihat Kesepakatan Damai Amerika dan Iran
"Kalau RDP saja saya tanya bahan, dikasihnya besok pagi mau RDP, nih bahan. Jadi saya baca saja di situ. Saya tidak tahu ini yang disusun apa, saya tidak mengerti," kata Nanik, dikutip Senin (15/6/2026).
Ia menilai minimnya akses terhadap informasi membuat dirinya tidak memahami berbagai kebijakan yang diambil di lingkungan BGN, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik mengaku bukan hanya tidak pernah diajak rapat, tetapi juga tidak diberi kewenangan untuk melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran. Sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, ia justru hanya dilibatkan ketika terjadi kasus berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti insiden keracunan.
"Investigasi saya dikavling lagi kalau ada kejadian KLB. Jadi bukan investigasi soal duit. Itu tidak ada," ujarnya.
Ia pun menegaskan tidak mengetahui proses pengadaan berbagai barang yang kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.
Pengakuan Nanik muncul setelah Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG, intervensi terhadap proses verifikasi mitra MBG, hingga mark up pengadaan barang.
Salah satu temuan terbesar adalah dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kejagung juga menemukan indikasi pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, dan ribuan televisi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Hentikan Program MBG: Masa Anak Sekolah Gak Boleh Makan Lagi?
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, pengakuan Nanik soal tidak pernah diajak rapat dan tidak mengetahui proses pengadaan membuka babak baru mengenai dinamika internal BGN sebelum lembaga itu diguncang skandal dugaan korupsi program MBG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar