Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Syaharani, menilai jika Pemerintah Indonesia dalam negosiasi program kerja mitigasi dan transisi berkeadilan harus berkomitmen untuk keluar dari energi fosil, melindungi ekosistem maupun mempercepat pengembangan energi terbarukan.
“Ini termasuk dengan tidak menggunakan sumber energi dan teknologi yang memperpanjang energi fosil seperti pembangkit co-firing, produksi bioenergi skala besar dan carbon-capture storage atau CCS,” kata Syaharani dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Hadiri COP 29, Pertamina Tegaskan Komitmen Dukung Transisi Energi Nasional
Menurut Syaharani yang turut serta dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa COP29 di Baku, Azerbaijan, mengatakan bahwa menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius hanya dapat dilakukan melalui komitmen tegas untuk menghentikan penggunaan energi fosil serta melindungi ekosistem.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul sekaligus Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono menyebut paling tidak ada lima hal yang harus menjadi fokus dari delegasi Indonesia.
Pertama, pemerintah wajib berkomitmen serta memimpin agenda pembangunan serta ekonomi yang sejalan dengan target 1,5 derajat Celcius tersebut.
Kedua, pemerintah harus tegas menyatakan komitmen perlindungan dan pemulihan ekosistem sebagai unsur kunci demi menunjang adaptasi.
Baca Juga: Disaksikan Presiden, PLN Perkuat Kolaborasi Global Bersama China untuk Swasembada Energi
Ketiga, Indonesia wajib menekan negara-negara maju dalam memenuhi janji target pendanaan iklimnya, termasuk meningkatkan pendanaan hibah untuk mitigasi, adaptasi, serta kehilangan dan kerusakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement