Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Restu, Trimegah Karya (UVCR) Buyback Saham Rp20 Miliar

Kantongi Restu, Trimegah Karya (UVCR) Buyback Saham Rp20 Miliar Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). Perdagangan IHSG pascalibur Idul Fitri 1442 Hijriah dibuka menguat 11,79 poin atau 0,2 persen ke posisi 5.950,14. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback senilai maksimal Rp20 miliar. Aksi ini ditempuh usai mendapatkan restu dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 November 2024 lalu. 

"Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 1.139.290.971 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 56,96% dari 2.000.144.838 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan," ungkap Direksi PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (26/11). 

Baca Juga: Wow! Unilever Indonesia Raup Cuan Rp7 Triliun Usai Lepas Bisnis Es Krim ke Magnum

Direksi UVCR menjelaskan bahwa angka Rp20 miliar tidak melebihi 20% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.

Nantinya, hasil buyback saham akan dialokasikan Rp3,5 miliar untuk program hak opsi saham karyawan atau ESOP dan Rp16,50 miliar akan dialokasikan sebagai saham treasuri Perseroan.

"Periode buyback mulai 21 November 2024 hingga 21 November 2025," kata Direksi UVCR. 

Sebagai informasi, pada jeda siang perdagangan Selasa (26/11/2024), saham UVCR menguat 3,08% menjadi Rp67 per lembar saham. Namun, dalam satu bulan terakhir, saham UVCR terpantau telah terkoreksi -5,63% dan anjlok -15,19% selama tiga bulan terakhir. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: