Kemkomdigi Tindak 49.239 Konten Judi Online, Tiga Akun Instagram Populer Terlibat
Sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 kembali ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari jumlah tersebut ada tiga akun media sosial Instagram (IG) yang memiliki ratusan ribu pengikut juga turut ditindak karena mempromosikan, mendukung dan terafiliasi dengan situs judi online (judol).
Akun-akun tersebut di antaranya akun Instagram (IG) @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar,di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Secara akumulatif, sejak 20 Oktober — 4 Desember 2024, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judi online dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.
Sedangkan sejak 2017 – 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.
Baca Juga: Perangkat Multimedia Hibah Kemkomdigi Hibur Anak-Anak Pengungsi Erupsi Lewotobi
Alexander Sabar menuturkan, judi online menjadi masalah serius bagi masyarakat. Banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.
Situs-situs judi online, lanjut Alexander Sabar seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan.
Menurutnya, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank. Data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tutur Alexander Sabar.
Selain itu, jelas Alexander Sabar perjuangan melawan judi online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. “Jika Bapak/Ibu/Saudara/Saudari menemukan situs, konten, akun, atau bentuk promosi judi online, kami mohon untuk melaporkannya kepada kami,” jelasnya.
Baca Juga: Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!" tutup Alexander Sabar. (US/Taofiq Rauf)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement