Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teuku Ali Usman Pensiun, Bank Mandiri Tunjuk SEVP Corporate Relation sebagai Sekretaris Perusahaan Sementara

Teuku Ali Usman Pensiun, Bank Mandiri Tunjuk SEVP Corporate Relation sebagai Sekretaris Perusahaan Sementara Teuku Ali Usman | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Mandiri Tbk mengumumkan pemberhentian Teuku Ali Usman dari jabatan Sekretaris Perusahaan karena memasuki masa pensiun. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/12), masa pensiun Teuku Ali Usman efektif berlaku mulai 1 Desember 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan keputusan Rapat Direksi, fungsi Sekretaris Perusahaan sementara akan dijalankan oleh SEVP Corporate Relation, Wisnu Trihanggodo, hingga ditunjuknya Sekretaris Perusahaan yang baru,” tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterangan resminya.

Karier Panjang di Bank Mandiri

Teuku Ali Usman memulai perjalanannya di Bank Mandiri pada 1999. Ia menduduki berbagai posisi strategis di perusahaan, yaitu:

  • Global Market & Sales (1999–2001)
  • Professional Staff Treasury Marketing (2001–2005)
  • Team Leader Portfolio & Trading (2005–2006)
  • Department Head Consumer Banking Treasury (2007–2008)

Selain itu, Teuku Ali Usman pernah memimpin beberapa wilayah operasional:

  • Area Manager Bekasi (2009–2010)
  • Area Manager Surabaya Niaga (2011–2012)
  • Deputy Regional Manager I Medan (2013)
  • Regional Manager I Medan (2014)
  • Regional Chief Executive Officer VI/Jawa 1 (2015)

Pada 14 Maret 2018, Ali dipercaya menjadi Komisaris di Mandiri Investment. Kariernya mencapai puncak saat diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri pada 1 Desember 2023, menggantikan Rudi As Aturridha.

Baca Juga: Bank Mandiri Beli 2,4 Miliar Lebih Lembar Saham MUF dari PT Asco Investindo dan PT Tunas Ridean

Dengan masa pensiunnya Ali, Bank Mandiri tetap memastikan kelancaran operasional dengan menunjuk Wisnu Trihanggodo sebagai pelaksana sementara fungsi Sekretaris Perusahaan hingga adanya pengangkatan resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: