LPS Ungkap Alasan Tak Jamin Simpanan Emas dalam Ekosistem Bullion Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa tidak bisa menjamin simpanan emas sehingga tidak termasuk sebagai ekosistem bank emas (bullion bank).
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengungkapkan bahwa LPS memiliki tugas dalam penjaminan simpanan di bank yang dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang. Sementara itu, emas sebagai komoditas sehingga tidak termasuk dalam jenis simpanan yang dijamin oleh LPS.
“Menurut UU LPS dan juga UU P2SK, saat ini LPS menjamin simpanan di bank, yaitu tabungan, deposito, dan giro,” kata Jimmy kepada Warta Ekonomi, Selasa (10/12/2024).
Jimmy mengatakan, untuk kedepannya, LPS juga akan mulai menjalankan program penjaminan polis asuransi pada tahun 2028 mendatang, yang akan menjadi bagian dari upaya mereka untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat.
“Serta akan menjalankan program penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028 nanti,” imbuhnya.
Baca Juga: LPS Sudah Bayar Klaim Simpanan Nasabah hingga Rp2,82 triliun
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyatakan memang LPS tidak dapat menjamin simpanan emas.
Ahmad menjelaskan, kegiatan usaha bulion terdiri dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar LJK dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement