Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Terbit, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2025!

Sudah Terbit, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2025! Kredit Foto: Unsplash/Falaq Lazuardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2025. 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama diputuskan akan menjadi tanggal merah bagi masyarakat dari Indonesia.

Adapun keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Kemendag Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah untuk Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global

Keputusan ini menjadi peluang besar untuk merencanakan liburan keluarga yang menyenangkan. Berikut daftar lengkap 17 hari libur nasional tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) – Hari Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama, yaitu:

  1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idulfitri
  4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin) – Iduladha
  7. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga: ALFI Jakarta Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Tol Cibitung-Cilincing

Hari libur dan cuti bersama ini diharapkan menjadi pedoman penting bagi sektor ekonomi dan swasta untuk perencanaan aktivitas dan program kerja, termasuk promosi pariwisata dan layanan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: