Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkat Hal Ini, IBK Indonesia (AGRS) Akhirnya Bisa Penuhi Aturan Free Float Saham Publik

Berkat Hal Ini, IBK Indonesia (AGRS) Akhirnya Bisa Penuhi Aturan Free Float Saham Publik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) berhasil memenuhi ketentuan free float saham publik sebesar 7,5% atau sesuai dengan peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dilansir Minggu (15/12), manajemen perusahaan menyebutkan pencapaian ini  terjadi setelah ada transaksi jual beli saham antara Industrial Bank of Korea (IBK Korea) dan PT KGI Sekuritas Indonesia.

Baca Juga: Demi Delisting, Multistrada Arah Sarana (MASA) Bakal Tawar Saham Publik di Rp8.400

Transaksi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menekankan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.

“Transaksi ini sesuai dengan komitmen IBK Indonesia dan IBK Korea terhadap kepatuhan ketentuan yang ada di Indonesia. Transaksi ini juga tidak memiliki dampak yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha IBK Indonesia,” ungkap manajemen dari AGRS.

Manajemen mengatakan sebelum transaksi tersebut, porsi kepemilikan publik hanya 6,03%. Usai transaksi, saham yang dimiliki publik meningkat menjadi 8,51% dengan jumlah saham beredar di publik mencapai 4 miliar saham.

Baca Juga: Emiten Kertas Fajar Paper Cari Dana Segar, Pemegang Saham Terancam Dilusi

Adapun saham yang dilepas IBK Korea sebagai pengendali utama sebesar 2,48% dari total kepemilikan. Berdasarkan data dari biro administrasi efek, perusahaan kini memiliki komposisi kepemilikan saham IBK Korea dengan 91,49% dan publik dengan 8,51%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: