- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Berkat Hal Ini, IBK Indonesia (AGRS) Akhirnya Bisa Penuhi Aturan Free Float Saham Publik
PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) berhasil memenuhi ketentuan free float saham publik sebesar 7,5% atau sesuai dengan peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dilansir Minggu (15/12), manajemen perusahaan menyebutkan pencapaian ini terjadi setelah ada transaksi jual beli saham antara Industrial Bank of Korea (IBK Korea) dan PT KGI Sekuritas Indonesia.
Baca Juga: Demi Delisting, Multistrada Arah Sarana (MASA) Bakal Tawar Saham Publik di Rp8.400
Transaksi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menekankan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Transaksi ini sesuai dengan komitmen IBK Indonesia dan IBK Korea terhadap kepatuhan ketentuan yang ada di Indonesia. Transaksi ini juga tidak memiliki dampak yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha IBK Indonesia,” ungkap manajemen dari AGRS.
Manajemen mengatakan sebelum transaksi tersebut, porsi kepemilikan publik hanya 6,03%. Usai transaksi, saham yang dimiliki publik meningkat menjadi 8,51% dengan jumlah saham beredar di publik mencapai 4 miliar saham.
Baca Juga: Emiten Kertas Fajar Paper Cari Dana Segar, Pemegang Saham Terancam Dilusi
Adapun saham yang dilepas IBK Korea sebagai pengendali utama sebesar 2,48% dari total kepemilikan. Berdasarkan data dari biro administrasi efek, perusahaan kini memiliki komposisi kepemilikan saham IBK Korea dengan 91,49% dan publik dengan 8,51%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement