Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.
Turut hadir dalam acara ini, yaitu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan
Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Mohammad Bawazeer, dan serta perwakilan Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement