Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kunjung Dieksekusi, Erick Thohir Beberkan Update Terbaru Soal Konsolidasi BUMN Karya

Tak Kunjung Dieksekusi, Erick Thohir Beberkan Update Terbaru Soal Konsolidasi BUMN Karya Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, berencana mengajukan kembali surat permohonan inbreng saham tujuh perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, pada Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi BUMN karya yang sempat tertunda akibat transisi pemerintahan.

Erick menyebut, perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian PUPR di bawah Basuki Hadimuljono ke Kementerian PU di bawah Dody Hanggodo, mengharuskan revisi dokumen kajian. “Kajian yang sebelumnya sudah diajukan pada masa Pak Basuki sekarang harus diulang karena adanya pergantian Menteri,” ujar Erick, di Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Baca Juga: BUMN Karya Bakal Dikonsolidasikan, Waskita (WSKT) hingga Wijaya (WIKA) Jadi Target

Sebelumnya, dokumen terkait inbreng saham telah sampai di meja kerja Basuki, tetapi tidak ditandatangani karena berbagai pertimbangan. “Supaya secara hukum ini sesuai, kami ulang lagi kajiannya. Mungkin suratnya baru akan dikirimkan Januari nanti,” tambah Erick.

Konsolidasi ini mencakup rencana penggabungan tujuh BUMN karya menjadi tiga entitas besar. Waskita Karya akan dilebur ke Hutama Karya, Nindya Karya dan Brantas Abipraya akan dilebur ke Adhi Karya, sementara Wijaya Karya (WIKA) akan dilebur ke Pembangunan Perumahan (PTPP).

Tujuan konsolidasi ini adalah menciptakan efisiensi dan penguatan kinerja BUMN di sektor konstruksi. “Ini bagian dari upaya untuk memperkuat sektor infrastruktur kita melalui konsolidasi yang lebih terfokus,” jelas Erick.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: