Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol

Hasil Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, Kemkomdigi Kembali Blokir Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kolaborasi dan pendekatan komprehensif bersama stakeholders terkait dalam penanganan judi online (judol) membuktikan pemberantasannya menjadi lebih efektif dan efisien.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Selasa (24/12/2024) pun kembali memblokir akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut sangat banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut, di antaranya adalah akun IG @supporter_dkijkt (249 ribu pengikut), @nona.verra (739 ribu pengikut), @cut.syeli (1 juta pengikut). Akun-akun itu terafiliasi dengan situs judi online dan promosi judol.

“Hasil kolaborasi mulai dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Pada periode 1-23 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 163.238 konten, akun, dan situs terkait perjudian online,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, Selasa (23/12/2024).

Dirjen KPM menjelaskan selama kurun waktu sejak 20 Oktober – 23 Desember 2024, Kemkomdigi sudah melakukan take down sebanyak 601.011 konten judi online dengan rincian 551.974 website dan IP, 25.196 konten/akun pada platform Meta, 14.477 file sharing, 5.572 pada Google/YouTube, 3.279 di platform X, 337 di Telegram serta 173 di Tiktok.

“Secara akumulatif, sejak 2017–23 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Semua itu kembali lagi sebagai hasil dari sebuah kolaborasi, tanpa itu mustahil kami bisa melakukannya sendiri,” jelas Molly Prabawaty.

Baca Juga: Total 5,3 Juta Sejak 2017, Terbaru Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online

Selain kolaborasi, peran orang tua dan masyarakat juga diharapkan dapat mencegah anak-anak dan remaja, tergoda untuk mencoba judol.

“Saling mengingatkan dan menjaga lingkungan sekaligus menciptakan kesadaran bersama akan bahaya perjudian online. Sebab, jika seseorang sudah kecanduan, harus mendapat pertolongan dari profesional akibat otaknya sudah tidak mampu berfikir sehat,” tuturnya.

Secara keseluruhan, lanjut Molly Prabawaty penanganan judo juga memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, serta dukungan bagi individu yang terkena dampaknya. Keberhasilan dalam mengatasi masalah itu tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi pada kerja sama yang solid dari semua elemen masyarakat.

Pemblokiran situs judi online yang tengah digencarkan Kementerian Kemkomdigi dan aparat hukum tegas Molly Prabawaty, diharapkan bisa menciptakan lingkungan digital yang aman bagi masyarakat terutama anak-anak.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Mereka berhak didukung kemampuannya dalam teknologi digital, namun mereka juga harus dijaga demi generasi emas Indonesia, bukan generasi cemas,” tegasnya.

Baca Juga: Sesuai Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Perkuat Komitmen Memberantas Judi Online

Molly pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten atau promosi judol melalui beberapa kanal, yaitu Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!" tutup Molly Prabawaty. (US/Taofiq Rauf)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: