Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Total 5,3 Juta Sejak 2017, Terbaru Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online

Total 5,3 Juta Sejak 2017, Terbaru Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas perjudian online (judol) di Indonesia. Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor, mengungkapkan selama periode 1 hingga 10 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs sebagai bagian dari langkah intensif memberantas praktik ilegal tersebut.

Langkah ini tidak hanya didasarkan pada patroli siber yang dilakukan tim Kemkomdigi, tetapi juga berkat aduan masyarakat serta laporan dari berbagai instansi dan lembaga.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Menhariq Noor.

Kemkomdigi juga mencatat pencapaian l sejak 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, dengan menutup dan menurunkan total 187.297 konten terkait judol dengan rincian 470.564 website dan IP address, 21.259 akun di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.

“Data ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan hanya masalah besar di satu platform, tetapi telah merambah ke berbagai kanal digital,” tegas Menhariq Noor.

Sejak dimulainya inisiatif pemberantasan perjudian online pada 2017, Kemkomdigi secara akumulatif telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten yang terafiliasi dengan judol. Angka ini mencerminkan kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Memenuhi Syarat

Namun, Menhariq menegaskan bahwa angka tersebut bukan akhir dari perjuangan. “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” tambahnya.

Tidak hanya menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).

“Dengan memblokir akun-akun ini, kami berharap dapat mencegah meluasnya pengaruh negatif judi online, terutama pada generasi muda yang sangat rentan terhadap bujuk rayu iklan judi,” jelas Menhariq.

Keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga menunjukkan hasil signifikan dalam menekan perputaran dana perjudian daring. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas mampu mengintervensi dana perjudian daring hingga mencapai Rp283 triliun pada periode triwulan I hingga III tahun 2024. Jika tidak dilakukan intervensi, angka tersebut diperkirakan dapat melonjak hingga Rp981 triliun pada akhir tahun.

“Intervensi ini mencerminkan keseriusan kami untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus sumber daya finansial yang menjadi tulang punggung operasi perjudian online,” kata Menhariq Noor.

Kemkomdigi pun mengingatkan bahwa judol adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” ujar Menhariq Noor. 

Baca Juga: Jutaan Follower, Kemkomdigi Kembali Tutup Tiga Akun Medsos Populer Terafiliasi Judol

Kemkomdigi juga menyoroti dampak psikologis dan sosial dari perjudian online. “Judi online mirip narkoba; menyebabkan kecanduan yang sulit dihentikan. Pemain sering dihantui rasa penasaran karena tidak pernah benar-benar menang,” ungkap Menhariq.

Lebih jauh, pelaku judol cenderung mengalami stres, depresi, gangguan emosi, dan isolasi sosial karena dijauhi teman-teman serta keluarga. “Judi online hanya menjanjikan kehancuran. Berhentilah sekarang sebelum merusak diri sendiri dan keluarga,” imbuhnya.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: