Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Minerba Sesuai Aturan!

Kementerian ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Minerba Sesuai Aturan! Kredit Foto: Unsplash/Albert Hyseni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan selalu menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pendelegasian dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara, dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).  

Mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi. Guna memastikan penerapan yang lebih efektif dan efisien, telah juga diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

Kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, diantaranya Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan ketentuan Pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelasana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. 

Baca Juga: ESDM dan Huawei Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Soal K2 dalam Instalasi PLTS

Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini. Adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

"Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan. Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," ujar Dirjen Minerba Tri Winarno di Jakarta, Jumat (27/12).  

Seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.  

Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56). Untuk komoditas batubara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.  

Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon. Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi. Tri menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca Juga: Permintaan BBM dan LPG di Sumut pada Nataru Diprediksi Meningkat, Wamen ESDM Sampaikan Hasil Pengecekan

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Minerba

Kementerian ESDM menghormati rekomendasi perbaikan dari Ombudsman RI sebagai upaya konstruktif dalam meningkatkan tata kelola sektor pertambangan. Perbaikan sistem dan tata kelola yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertambangan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

Perbaikan lainnya yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batubara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.

"SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor," jelas Tri. 

Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga  pengawasan secara digital tata kelola mineral dan Batubara. Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: