Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan ketetapan pemerintah untuk tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024), mengatakan tarif listrik bagi pelanggan tersebut tetap atau tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Gunakan Sistem Ini, PNBP Perikanan Tangkap Naik 30% hingga Tembus Rp1 T
"Namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV tahun 2024," ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.
Tarif listrik nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement