Pengamat politik Universitas Jember (Unej) M Iqbal menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold merupakan hadiah terindah bagi demokrasi pemilu Indonesia.
"Kabar itu menjadi kado istimewa mengawali tahun baru 2025 atau triwulan pertama pemerintahan Prabowo-Gibran," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya perjuangan panjang aktivis prodemokrasi yang bernas cadas dengan mengajukan lebih dari 30 judicial review menyoal ambang batas tersebut sepertinya terbayar lunas.
"Kini setiap partai politik peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya atau siapa pun yang dinilai pantas berkontestasi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2029 tanpa terpaksa atau dipaksa bergantung pada partai yang mendominasi suara elektoral," ujarnya.
Bagi parpol pemilik kursi di parlemen atau yang punya suara bahkan parpol baru yang lolos jadi peserta pemilu nantinya punya hak yang sama mencalonkan pasangan capres/cawapres.
"Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya dua pasangan calon sebagaimana tiga pemilu presiden 2014 sampai 2024," ucap Iqbal yang juga pakar komunikasi politik itu.
Kendati tanpa ambang batas, lanjut dia, tidak otomatis pemilu 2029 akan diikuti pasangan capres sebanyak jumlah partai peserta pemilu, misalkan saat ini ada 18 partai dan kemungkinan bisa bertambah menjadi 20 sampai 25 peserta pemilu, bukan berarti bakal ada 25 pasangan capres.
"Bagi parpol menyiapkan sosok figur terbaik bukan hal mudah. Pertimbangannya sangat kompleks mulai dari etikabilitas, kapasitas, popularitas dan elektabilitas, hingga saldo kas, sehingga rasionalitas dan primordialitas maupun pragmatisme partai akan diuji untuk berkoalisi atau teguh mencalonkan sendiri," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement