Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamen ESDM Serahkan Dokumen Rencana Pengawasan Itjen 2025, Apa Isinya?

Wamen ESDM Serahkan Dokumen Rencana Pengawasan Itjen 2025, Apa Isinya? Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyerahan dokumen Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Tahun 2025 kepada para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Yuliot, dalam sambutannya, mengatakan penyerahan dokumen ini merupakan momentum sangat penting dalam mendukung upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Cuma 14 Hari! Kementerian ESDM Permudah Izin Air Tanah dengan Sistem Baru

"RPT ini merupakan pedoman dan instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian ESDM, menjadi pedoman dalam mencapai target kinerja organisasi dan sekaligus merupakan tolak ukur program Kementerian ESDM yang telah berjalan dengan baik dalam penerapan tata kelola (governance), pengelolaan risiko (risk), dan peningkatan kepatuhan (compliance)," ujar Yuliot, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (10/1).

Pengawasan sektor ESDM, menurut Yuliot, tidak bisa dilaksanakan secara parsial, harus ada sinergi, kolaborasi, serta kesinambungan, baik di internal kementerian ESDM maupun antar Kementerian. Oleh karena itu, Yuliot meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ESDM untuk mendukung penuh implementasi Rencana Pengawasan Tahunan ini.

"Saya juga mendorong Inspektorat Jenderal untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya dalam pengawasan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengawasan atas subsidi dan kompensasi, lifting minyak dan gas bumi serta pengawasan atas pembangunan infrastruktur," ujar Yuliot.

RPT merupakan dokumen yang berisikan kebijakan, prioritas, dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian ESDM di unit-unit yang ada dilingkungan Kementerian ESDM di tahun 2025. Adanya RPT ini, baik auditor maupun auditee mengetahui aspek apa saja yang menjadi fokus dan sasaran pemeriksaan pengawasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: