- Home
- /
- Government
- /
- Government
Cuma 14 Hari! Kementerian ESDM Permudah Izin Air Tanah dengan Sistem Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan sistem perizinan baru untuk pengelolaan air tanah, Rabu (8/1), sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus mendukung pengelolaan air tanah secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya pengelolaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.
“Untuk perizinan air tanah ini, tentu kita juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi masyarakat, air bersih sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi memerlukan air tanah,” kata Yuliot saat peluncuran di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Cek Daerahmu! Ini 11 Wilayah Cekungan Air Tanah yang Rusak di Indonesia
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa ketahanan nasional ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih, dan hilirisasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Kementerian ESDM mencatat beberapa wilayah memiliki cadangan air tanah yang kritis dan rusak. Untuk mengatasi masalah ini, sistem baru menghadirkan penyederhanaan proses perizinan. Sebelumnya, permohonan izin melibatkan tiga tahap, namun kini hanya satu tahap dan sepenuhnya terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM.
Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.
Selain integrasi, waktu penyelesaian perizinan ditetapkan dalam Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari kerja. "Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari," jelas Yuliot.
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Alami Penurunan Tanah 3 Meter, Kementerian ESDM Stop Izin Baru Sedot Air Tanah
Yuliot menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi baru ini. "Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM," tutupnya.
Persyaratan perizinan juga dipangkas signifikan. Permohonan izin baru kini hanya membutuhkan tiga dokumen, dari sebelumnya 13 dokumen. Sedangkan untuk perpanjangan izin, persyaratan dikurangi menjadi empat dokumen, dari sebelumnya 15.
Sebelumnya, Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menyebut peluncuran ini sebagai langkah awal penataan perizinan air tanah, termasuk bagi sumur bor atau gali yang belum berizin. “Dengan kemudahan ini, kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk mengajukan perizinan. Sosialisasi secara masif akan kami lakukan kepada para pemangku kepentingan,” ujar Wafid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement