Sah! OJK Putuskan Copot Izin Usaha LKMA Gapoktan Gerak Makmur di Pekalongan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Gerak Makmur yang berlokasi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan KEP-7/KO.13/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," jelas OJK dalam pengumuman resminya, dikutip Rabu (15/1).
Sebagai dampak dari pencabutan izin tersebut, kantor LKMA Gapoktan Gerak Makmur ditutup untuk umum dan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. OJK juga menginstruksikan pengurus koperasi tersebut untuk segera mengadakan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban koperasi akan menjadi tanggung jawab tim likuidasi. Terakhir, OJK melarang pengurus koperasi menggunakan istilah atau frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam kegiatan mereka ke depannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement