Dinilai Beratkan Pengusaha, APJATI Desak DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito P3MI
Kredit Foto: Istimewa
Badan Legislasi DPR-RI saat ini tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 55 yang mengatur kenaikan jaminan usaha berupa deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Said Saleh Alwaini, MM, MIM, menilai kebijakan ini sangat memberatkan pengusaha di sektor penempatan PMI.
"Kenaikan deposito ini sangat tidak masuk akal, apalagi dalam kondisi industri yang sedang tidak baik-baik saja. Ditambah lagi dengan situasi global yang penuh ketidakpastian akibat perang Rusia-Ukraina, ketegangan di Gaza, dan konflik di Laut China Selatan," ujar Said dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, jika kebijakan ini tetap diterapkan, banyak perusahaan penempatan PMI, terutama yang berbasis swasta, akan gulung tikar. Hal ini akan berdampak langsung pada target penempatan PMI sebanyak 400.000 hingga 500.000 orang yang telah dicanangkan oleh Menteri Abdul Kadir Karding pada 2025.
"Jika banyak perusahaan tutup, target penempatan PMI bisa gagal, yang tentu akan merugikan perekonomian nasional dan menghambat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Siber untuk Hentikan Perekrutan Ilegal Pekerja Migran
Lebih lanjut, Said juga mempertanyakan manfaat kebijakan ini terhadap perlindungan PMI.
"Tidak ada bukti bahwa kenaikan deposito ini akan meningkatkan perlindungan bagi PMI. Justru, kebijakan ini hanya akan semakin membebani perusahaan yang sudah menghadapi banyak tantangan regulasi dan pasar global," tambahnya.
Oleh karena itu, APJATI meminta Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan industri penempatan PMI dan kesejahteraan para pekerja migran.
"Kami berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan yang ada justru merugikan sektor penempatan PMI dan mengancam kesejahteraan para pekerja migran kita," pungkas Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement