Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Prabowo Umumkan soal Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja

Presiden Prabowo Umumkan soal Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terkait bonus hari raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo mengimbau para aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada ojol dan kurir online.

Baca Juga: Prabowo Akan Melakukan Pertemuan Empat Mata dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam Sore Ini

Presiden Prabowo mengatakan pada tahun ini Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para ojol yang telah berkontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi logistik di Indonesia.

"Pemerintah menginbau untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja. Sebanyak 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta (pengemudi) yang berstatus part time, tidak full time," ucapnya, dikutip Senin (10/3).

"Untuk besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE)," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga memerintahkan agar THR untuk pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD dapat dicairkan paling lambat H-7 jelang Lebaran. 

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMD, paling lambat 7 hari sebelum idul fitri, besarannya dari menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucapnya.

Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat membantu para ojol dan pekerja dalam menghadapi libur dan mudik idulfitri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: