
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mencatat jumlah pengaduan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di Jakarta kepada karyawannya mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, terdapat 776 laporan pengaduan pada 2023. Kemudian, turun menjadi 292 laporan pada 2024.
“Trennya cenderung turun, tahun ini, hingga saat ini baru masuk 234 laporan,” ungkapnya, Rabu (27/3).
Hari menyampaikan, sebagian besar kasus tahun sebelumnya berhasil diselesaikan sebelum akhir tahun, baik melalui negosiasi, pembayaran bertahap akibat kondisi keuangan perusahaan atau intervensi langsung dari Dinas Nakertransgi.
Maka dari itu, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta membuka posko pengaduan di kantor pusat serta lima wilayah DKI Jakarta untuk menangani aduan terkait THR. Aduan juga dapat diajukan secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id.
“Pengaduan ini terus kami terima, kemungkinan angka laporan masih bertambah, tetapi trennya cenderung turun. Tahun ini mungkin hanya bertambah sekitar 5 sampai 10 laporan,” katanya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR sesuai aturan, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas.
Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan pertama dan kedua, lalu pemeriksaan lebih lanjut. Jika tetap tidak membayar, izin usaha bisa dicabut melalui PTSP.
“Namun, dalam dua tahun terakhir, belum ada perusahaan di Jakarta yang sampai terkena pencabutan izin usaha terkait pelanggaran pembayaran THR,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement