- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kontrak Gas Batal, PGAS Kehilangan Pasokan Strategis di Tengah Kelangkaan
Kredit Foto: PGN
Upaya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk memperkuat pasokan energi nasional tampak menemui jalan buntu. Harapan mendapatkan gas tambahan dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, Laut Natuna, Kepulauan Riau, resmi pupus setelah kontrak jual beli gas yang telah disepakati sebelumnya dibatalkan.
Sekretaris Perusahaan PGAS, Fajriyah Usman, mengungkapkan bahwa pembatalan kontrak terjadi menyusul surat resmi yang diterima dari West Natuna Energy Ltd pada 12 Maret 2025. Perusahaan tersebut merupakan pengelola WK Duyung dan bertindak sebagai penjual dalam kontrak.
Bersama mitra lainnya, Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd., mereka menyampaikan Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA).
Baca Juga: Naik 22,05 Persen, Perusahaan Gas Negara (PGAS) Cetak Laba Bersih US$339,42 Juta di 2024
"Perseroan sebagai Pembeli telah menerima surat dari West Natuna Energy Ltd, sebagai Penjual Wilayah Kerja Duyung bersama-sama dengan Empyrean Energy Plc, dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd., pada tanggal 12 Maret 2025 perihal Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA Termination Notice)."
GSA Termination Notice tersebut, lanjut Fajriyah, merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut/menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.
Mengacu pada perjanjian awal yang ditandatangani pada 21 Juni 2024, GSA resmi akan berakhir efektif per 12 April 2025. Hal ini menyebabkan pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement