WE Online, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan operator lama melaksanakan masa transisi sebelum kontrak blok minyak dan gas bumi berakhir.
Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, Jumat (8/5/2015) mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ESDM.
"Sesuai aturan itu, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) bisa meminta operator lama melakukan hal-hal dan persiapan-persiapan (sebelum kontrak berakhir)," tuturnya.
Ia mencontohkan, SKK Migas bisa meminta operator lama agar membolehkan operator baru mengakses data, melakukan perencanaan dan pengadaan, serta menentukan lokasi pengeboran. "Jadi, aturan itu memungkinkan dilakukannya persiapan-persiapan itu sebelum kontrak berakhir," ucapnya.
Widhyawan mengatakan, aturan tersebut tidak secara khusus mengatur kelanjutan pengelolaan Blok Mahakam, Kaltim pascahabis kontrak pada 2017 dengan Total E&P Indonesie. "Aturan ini berlaku untuk semua blok yang akan habis kontrak," ujarnya.
Meski, lanjutnya, akibat tidak adanya aturan tersebut, Total E&P Indonesie memungkinkan untuk menolak skema transisi Blok Mahakam.
"Soal (transisi Mahakam) ini kan sebenarnya masalah mau atau tidak. Kalau dia (Total) berbaik hati, ingin baik-baik, pasti akan lakukan (transisi). Tapi, karena tidak diatur, maka dia (Total) bisa tidak mau. Karena itu, perlu aturan ini," tukasnya.
Sebelumnya, Total E&P Indonesie menyatakan, skema transisi pengelolaan Blok Mahakam, Kaltim sebelum 2017 tidak tercantum dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Presiden dan General Manager Total Hardy Pramono mengatakan, pihaknya menghormati isi PSC Mahakam sampai akhir kontrak pada 2017.
"Jangan sampai pemerintah menabrak kontrak dan kami juga menabrak kontrak," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya tetap akan menjaga produksi dan mengeluarkan investasi sesuai komitmen rencana pengembangan (plan of development/POD) yang sudah disetujui. Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengirimkan surat ke SKK Migas agar menyampaikan keputusan pemerintah soal Mahakam kepada Pertamina dan Total serta mitranya Inpex Corporation.
Pemerintah sudah memutuskan Pertamina sebagai pengelola Mahakam pascahabis kontrak dengan Total pada 31 Desember 2017. Dengan demikian, pemerintah menolak usulan Total untuk melanjutkan kembali hak kelola Mahakam selama lima tahun (2018-2022) sebagai masa transisi.
Pemerintah menginginkan Pertamina dan Total bersama-sama menjalankan masa transisi minimal selama dua tahun mulai Januari 2016 sampai 31 Desember 2017. Masa transisi diperlukan agar peralihan dari Total ke Pertamina berlangsung mulus pada 31 Desember 2017, dan produksi tetap terjaga. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement