KKP Perlancar Perdagangan Komoditas Perikanan ke Luar Negeri Melalui Perjanjian Ini

Dalam upaya mengurai hambatan ekspor perikanan ke luar negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu bersama 38 negara.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan perjanjian tersebut sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor.
Baca Juga: Kolaboras Kemenekraf-CNBC Indonesia Diharapkan Perkuat Industri Kreatif Nasional
Hal tersebut disampaikannya di sela menghadiri SKB Indonesia-Rusia (Sidang Komisi Bersama) di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) Indonesia yang ada selama ini sudah harmonis dengan standar internasional.
"Badan Mutu KKP selaku pelaksana otoritas kompeten telah memiliki perjanjian harmonisasi sistem mutu dengan berbagai negara, baik dalam bentuk Commission Decision (Uni Eropa), Mutual Recognition Arrangement (MRA), Bilateral Arrangement maupun Regulatory Partnership Agreement (RPA),” tutur Ishartini, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (25/4).
Perjanjian kesetaraan mutu ini dilakukan melalui entitas multilateral maupun langsung dengan negara mitra. Rinciannya, 27 negara Uni Eropa melalui EU Commission Decision (CD) Nomor 324/94. Lalu Eurasian Economic Union yang terdiri dari lima negara yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan dan Rusia). Serta dengan Arab Saudi, Tiongkok, Kanada, Vietnam, Korea, serta Norwegia.
“Arus perdagangan komoditas perikanan menjadi lancar karena kita telah melaksanakan pre-border inspection sehingga seharusnya tidak ada lagi hambatan saat consignment tiba di negara tujuan,” tutur Ishartini. Hambatan yang dihadapi seperti lamanya proses administrasi dan bongkar muat di pelabuhan. Serta adanya kebijakan non-teknis yang tidak perlu terhadap kegiatan ekspor/impor," kata Ishartini.
Melalui perjanjian kesetaraan mutu, tim KKP sudah beberapa kali melaksanakan pre-border inspection ke negara lain misalnya Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang serta RRT.
Pre-border inspection merupakan kegiatan inspeksi atau audit oleh otoritas kompeten negara pengimpor terhadap penerapan sistem jaminan mutu di negara pengekspor dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kesetaraan mutu.
Saat ini Badan Mutu KKP sedang dalam pembahasan dengan otoritas kompeten Amerika Serikat untuk membentuk Regulatory Partnership Agreement atau RPA untuk percepat proses perdagangan ikan Indonesia dan AS serta menegosiasikan non-tariff barrier.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement