Janggal Soal Cuti Petahana dalam PSU Pilkada Banggai, Sejumlah Pihak Soroti Soal Netralitas dan Transparansi
Kredit Foto: Istimewa
Isu cuti pasangan calon petahana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Perdebatan ini dipicu oleh dugaan tidak adanya surat cuti resmi dari pasangan calon (paslon) petahana AT-FM, yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai saat PSU berlangsung di dua kecamatan beberapa waktu lalu.
Sorotan utama datang dari Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai, yang mempertanyakan keabsahan status cuti AT-FM selama pelaksanaan PSU. Mereka mendesak agar proses demokrasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, terutama menyangkut netralitas pejabat petahana yang kembali mencalonkan diri.
Isu ini semakin kompleks setelah dua komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang dan Arkamulhak Dayanun, menyatakan secara terbuka bahwa Bawaslu tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan resmi mengenai cuti paslon petahana tersebut.
“Setahu kami belum pernah ada pemberitahuan atau tembusan tentang cuti paslon petahana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” tegas mereka dalam pertemuan dengan pengurus KPD Banggai pada Jumat, 2 Mei 2025.
Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa AT-FM telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang. Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh bukti fisik berupa surat cuti resmi.
Bahkan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, secara eksplisit mengungkapkan keheranannya saat memeriksa berkas perkara karena tidak menemukan dokumen cuti petahana yang menjadi syarat administratif mutlak dalam pelaksanaan PSU. Ketidakhadiran dokumen ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai potensi pelanggaran aturan yang dapat mencederai prinsip keadilan pemilu.
Pernyataan serupa juga datang dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai. Dalam kapasitasnya sebagai termohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada, KPU Banggai menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima surat cuti dari paslon AT-FM selama tahapan PSU berlangsung.
“Kalau ada surat cuti, pasti kami arsipkan. Tapi hingga pelaksanaan PSU berakhir, tidak ada surat tersebut,” ungkap salah satu pejabat KPU Banggai yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan serius akan pelanggaran administratif serta menciptakan krisis kepercayaan terhadap independensi penyelenggara pemilu di tingkat daerah. KPD Banggai menegaskan bahwa jika benar tidak ada surat cuti, maka hal ini merupakan pelanggaran berat yang bisa berimplikasi pada pembatalan hasil PSU.
“Jika benar tidak ada surat cuti, maka jelas ini pelanggaran berat dan bisa membatalkan hasil PSU,” ujar salah satu juru bicara KPD Banggai.
Kini, publik Kabupaten Banggai menanti sikap tegas dari Bawaslu RI dan KPU RI dalam menindaklanjuti temuan ini. Di tengah tantangan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, kejelasan mengenai status cuti petahana menjadi krusial untuk menegakkan kembali marwah pemilihan yang bersih dan adil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement