TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Senilai Rp 7 Triliun Asal Thailand di Karimun, 5 WNA Ditangkap
Kredit Foto: Romus Panca
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 1,9 ton yang terdiri jenis sabu seberat 705 Kg dan Kokain seberat 1.200 Kg senilai Rp 7,057 triliun, Selasa (13/5/25).
Narkotika golongan I itu, diangkut dengan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand dengan nama lambung AUng toe Toe 99 yang diamankan di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri, sekira pukul 01.00 WIB.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Fauzi mengatakan, kapal jenis pukat ikan dengan nama lambung Aung Toe Toe 99, diduga bukan nama asli kapal lantaran tidak memiliki dokumen resmi saat berlayar.
"Kapal tak laik laut itu diawaki oleh 5 orang WNA, dengan identitas Nakhoda inisial KS, warga negara Thailand, 4 ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar," katanya, Jumat (16/5/25) di Batam.
Fauzi menjelaskan, awalnya tim patroli F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun yang mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia. Kapal ini melintas dengan melakukan modus matikan lampu dan kecepatan relatif tinggi.
"Saat hendak diperiksa nakhoda tidak melaksanakan perintah Tim Patroli untuk berhenti, maka patut diduga bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran. Sempat terjadi proses pengejaran oleh prajurit TNI AL, dikarenakan kapal tersebut sempat berupaya untuk melarikan diri," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, ditegaskan Fauzi, kapal ikan ini digiring ke Pangkalan Lanal Karimun untuk pemeriksaan dan digeledah. Kapal kemudian diketahui mengangkut sebanyak 95 buah karung, yang dibedakan dengan 2 Jenis warna karung, yaitu 35 buah warna kuning dan 60 karung warna putih.
"Barang bukti narkoba yang disita dengan rincian 35 karung yang berisi 20 bungkus teh China berwana hijau, dengan total 700 bungkus, setelah ditimbang total berat 700 Kg. Sedangkan karung berwarna putih berjumlah 60 karung, 1 karungnya berisi 20 bungkus teh china berwana merah berjumlah 1.200 bungkus. Jadi total keseluruhan 1.900 kg," jelasnya.
Guna memastikan keaslian barang bukti, tim bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Kepri untuk menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L dengan hasil yang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
"Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 15,4 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi oleh 5 pecandu. Narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa indonesia, bisa merusak penerus generasi Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan perairan," tegasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, kata Fauzi, akan diserahkan kepada BNNP Kepri untuk penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di tanaj air. Kelima WNA juga akan dijerat UU narkotika dengana ancaman pidana mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement