Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Patok Harga Rp82 Miliar Buat jadi Warga Negara AS, Mau?

Trump Patok Harga Rp82 Miliar Buat jadi Warga Negara AS, Mau? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi meluncurkan situs web TrumpCard.gov untuk membuka pendaftaran visa eksklusif senilai US$5 juta atau sekitar Rp82 miliar. Program yang disebut sebagai Trump Card ini diklaim sebagai jalur alternatif menuju kewarganegaraan Amerika Serikat.

Ia menyebut bahwa ribuan orang telah menunjukkan minat untuk mendapatkan akses ke Amerika Serikat, yang ia klaim sebagai “Negara dan Pasar Terbesar di Dunia”.

“Ribuan orang sudah menelepon dan bertanya bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan akses ke Negara dan Pasar Terbesar di Dunia,” tulis Trump, dikutip dari India Times, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Baca Juga: Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara

Visa mewah ini pertama kali diperkenalkan pada April lalu saat Trump berada di Air Force One. Ketika itu, ia memperlihatkan prototipe kartu berwarna emas dengan wajahnya terpampang di bagian depan. Trump menyatakan bahwa visa tersebut akan tersedia dalam waktu singkat, meski hingga kini belum bisa diperoleh secara resmi.

Situs TrumpCard.gov kini membuka pendaftaran awal. Calon peminat diminta mengisi nama lengkap, alamat surat elektronik, dan jenis visa yang diinginkan. Dengan slogan The Trump Card is Coming, laman tersebut mengundang peminat untuk masuk dalam daftar tunggu.

Baca Juga: Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS

Trump menggambarkan Trump Card sebagai versi premium dari green card dan mengklaim program ini dapat menarik investor global serta membantu menekan defisit nasional Amerika Serikat. Ia menargetkan penjualan hingga satu juta kartu dan tidak menutup kemungkinan akan ada pembeli dari kalangan oligarki Rusia.

Peluncuran program ini berlangsung di tengah meningkatnya razia deportasi imigran di Amerika Serikat serta gugatan hukum terhadap kebijakan imigrasi yang diberlakukan pada masa pemerintahan Trump. Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: