Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan IMIP Morowali

KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan IMIP Morowali Kredit Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkap berbagai pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. 

Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan temuan tersebut terungkap dari hasil pengawasan lapangan oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Dari hasil pengawasan, KLH mencatat sedikitnya empat bentuk pelanggaran utama yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan sekitar kawasan industri seperti pembangunan fasilitas di luar amdal.

Baca Juga: 5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan

"Ditemukan aktivitas pembangunan pabrik dan fasilitas lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kawasan IMIP," ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/6/2025).

Selain itu,  tim menemukan timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin di area seluas lebih dari 10 hektare, dengan perkiraan volume mencapai 12 juta ton. Limbah ini tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kualitas udara di kawasan industri IMIP tercatat melebihi ambang batas baku mutu untuk parameter debu total (TSP) dan PM10. Penyebab utamanya adalah 24 tenant industri di IMIP yang tidak memasang alat pemantauan emisi (CEMS) secara kontinu.

Hanif mengatakan, PT IMIP diketahui tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, dan limbah cair dari aktivitas industri tidak dikelola dengan baik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Tak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan di luar kawasan industri utama, tepatnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur. TPST ini belum mengantongi persetujuan lingkungan, dan pengelolaan air lindi dari sampah dinilai tidak sesuai standar sehingga mengancam kualitas lingkungan sekitar.

Dia menegaskan IMIP sebagai pengelola kawasan industri harus tunduk pada dokumen lingkungan yang telah disepakati.

Baca Juga: Bongkar Tambang Raja Ampat, Ini Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Terjadi Versi KLH

”Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan KLH akan menerapkan pendekatan penegakan hukum yang menyeluruh.

“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” ujar Rizal Irawan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: