Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam detail perkara tersebut, nilai sengketa atau tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pemerintah mencapai Rp22.514.002.500,00 (dua puluh dua miliar lima ratus empat belas juta dua ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: KLH Gugat Agincourt Resources Rp200 Miliar
"Klasifikasi perkara adalah hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan," demikian kutipan informasi dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sementara PT North Sumatera Hydro Energy berstatus sebagai tergugat. PT North Sumatera Hydro Energy sendiri diketahui merupakan pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatera Utara.
Hingga saat ini, status perkara tercatat masih dalam tahap Sidang Pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026 dengan agenda Pemanggilan Para Pihak.
Baca Juga: KLH Tak Akan Toleransi Industri yang Cemari Udara Berulang
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai poin-poin tuntutan (petitum) secara lengkap karena dalam sistem informasi disebutkan belum dapat ditampilkan.
Sebelumnya terkait perkara ini Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengutarakan niat pemerintah ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Saat itu, Hanif menyebut NSHE bersama 5 perusahaan terindikasi pengrusakan lingkungan dan mengakibatkan banjir di Sumatera digugat ke Pengadilan.
"Kami telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement