Kredit Foto: ChildFund
Provinsi Lampung resmi memiliki regulasi perdamaian pertama di Indonesia melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial. Kebijakan ini merupakan capaian utama dari Proyek Penguatan Kohesi Sosial (Strengthening Social Cohesion Project/SSCP) yang diinisiasi ChildFund International di Indonesia dengan dukungan Uni Eropa.
Proyek yang berfokus pada pembangunan perdamaian berbasis pemuda ini telah berjalan selama 30 bulan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2025 di Kabupaten Lampung Selatan. Pelaksanaannya dilakukan oleh mitra lokal, Yayasan Pembinaan Sosial Katolik (YPSK), dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi pemuda, hingga institusi pendidikan.
Baca Juga: Gubernur Riau: Tak Ada Toleransi untuk Penambang Emas Ilegal di Kuansing
“Dengan berakhirnya SSCP, bukan berarti semangat perdamaian turut padam. Sebaliknya, program ini menginspirasi kerja kolektif di tingkat akar rumput untuk mencegah konflik sosial melalui penguatan ikatan sosial,” ujar Husnul Maad, Country Director ChildFund International di Indonesia, saat sosialisasi dan gelar wicara Pergub di Lampung (22/7/2025).
Ia menekankan bahwa Pergub tersebut menjadi satu-satunya regulasi di tingkat provinsi di Indonesia yang secara eksplisit memuat fokus pada ikatan sosial sebagai pendekatan dalam pencegahan konflik.
Mewakili Gubernur Lampung, Drs. M. Firsada, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan produktif, terutama bagi generasi muda.
“Pencegahan konflik sangat penting karena dapat meminimalisasi kekerasan, membangun lingkungan yang harmonis, dan meningkatkan produktivitas. Kami menyambut baik inisiatif ChildFund dalam mendorong peran aktif orang muda,” ungkap Firsada.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bilang hingga Juli 2025 Penerimaan Daerah Sudah Mencapai 53 Persen
Selama proyek berlangsung, ChildFund dan mitra mengembangkan pendekatan berbasis budaya lokal Piil Pesenggiri—falsafah hidup masyarakat Lampung—dalam bentuk modul pendidikan perdamaian serta gim daring edukatif. Seluruh kegiatan dirancang dengan prinsip kesetaraan gender, keberagaman, dan inklusi sosial (GEDSI).
Candra Dethan, Project Manager SSCP, menambahkan bahwa keberhasilan regulasi ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah daerah.
“Prosesnya sangat inklusif dan partisipatif, melibatkan berbagai kelompok agama dan suku. Kami berharap keberhasilan ini bisa menjadi model bagi proyek-proyek perdamaian di daerah lain,” ujar Candra.
ChildFund bersama mitra lintas sektor berharap Pergub Lampung No. 18/2025 dapat memperkuat kerangka hukum pencegahan konflik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kohesi sosial yang berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement