Kredit Foto: Istimewa
Kasus sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana.
Gugatan tersebut diajukan oleh Andy Mulya Halim, Titin, dan Sellavina, yang dalam persidangan disebutkan sebagai pihak terkait dalam kasus ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi serta dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, majelis memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Perkara ini dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum, bukan sekadar sengketa wanprestasi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan utang-piutang, melainkan terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu dikaji lebih lanjut," ujar Natalia Rusli, kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah.
Natalia juga menyatakan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dianggap tidak valid.
"Klien kami merasa dirugikan karena dokumen yang diajukan dalam gugatan tidak sesuai dengan fakta," tegasnya.
Dalam persidangan, penggugat menyatakan bahwa kerugian dalam proyek tersebut merupakan tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana, yakni Titin dan Sellavina, yang memiliki hubungan keluarga dengan Andy Mulya Halim, pemilik CV Hasta Karya Nusapala.
Meski kalah di pengadilan tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, bersama dua hakim anggota Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.
Natalia Rusli meminta agar majelis hakim banding memeriksa berkas perkara dengan cermat. Ia menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan Jalannya Sidang Banding
Menjelang sidang banding, Natalia Rusli melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung dengan nomor K5MNG202507247X pada 24 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.
Selain itu, proses banding tersebut juga diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas). Surat pengajuan pengawasan telah diterima oleh kedua lembaga tersebut.
Nomor laporan ke Bawas teregistrasi K5MNG202507247X tertanggal 24 Juli 2025, sedangkan laporan ke KY bernomor 580/KY/VII/2025/LM/E.
Natalia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan empat pihak terkait kasus ini, yaitu Titin, Andy, Sellavina, dan seorang kontraktor bernama Hadi Wahyudi, melalui lima laporan polisi (LP) di berbagai wilayah.
Berikut daftar laporan polisi yang telah diajukan:
Polda Metro Jaya
LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA – 3 Januari 2025
Polres Metro Jakarta Utara
LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT – 4 Januari 2025
Polres Gianyar, Bali
LP/B/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR – 14 April 2025
Polres Bandar Lampung
LP/B/350/III/2025/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG – 7 Maret 2025
"Seluruh laporan polisi tersebut telah memasuki tahap penyelidikan," ujar Natalia.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari rencana pengembangan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang melibatkan Tedy Agustiansjah sebagai investor. Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana, dan terjadi sengketa terkait dana investasi serta kepemilikan aset.
Farlin Marta, kuasa hukum Tedy lainnya, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dalam proses hukum ini.
"Klien kami berharap proses hukum berjalan adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun," kata Farlin.
Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Natalia Rusli berharap Pengadilan Tinggi memutuskan perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
"Kami berharap proses peradilan berjalan objektif demi terciptanya keadilan," tutup Natalia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement