Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pembentukan asuransi kredit di industri peer-to-peer (P2P) lending atau Pindar. Adanya kebijakan ini dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mengurangi risiko gagal bayar yang kerap muncul di sejumlah kasus.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh percepatan realisasi asuransi kredit yang relevan dengan karakteristik industri Pindar.
“OJK mendukung pembentukan asuransi kredit yang dapat mendukung bisnis Pindar, khususnya dalam rangka penguatan mitigasi risiko pendanaan pada industri Pindar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Fintech Lending Catat Laba Rp1,34 Triliun, Apa Tantangannya?
Menurut Agusman, saat ini OJK masih mendalami rancangan produk asuransi kredit agar sesuai dengan kebutuhan Pindar.
Adapun proses ini mencakup kajian teknis dan regulasi guna memastikan instrumen baru tersebut mampu memberikan jaminan terhadap risiko tanpa membebani penyelenggara maupun konsumen.
“Saat ini produk asuransi kredit yang sesuai dengan karakteristik Pindar sedang didalami lebih lanjut,” katanya.
Pembentukan asuransi kredit di sektor fintech lending dipandang krusial seiring dengan meningkatnya penetrasi layanan pendanaan digital di masyarakat.
Baca Juga: OJK Longgarkan Aturan Dorong Pertumbuhan Fintech Lending Syariah
Dengan perlindungan asuransi, potensi kerugian akibat gagal bayar dapat diminimalisasi, sementara kepercayaan konsumen dan investor terhadap industri ini bisa terjaga.
OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam setiap pengembangan ekosistem fintech lending.
Diharapkan, kebijakan asuransi kredit dapat menekan risiko sistemik serta meningkatkan keberlanjutan bisnis Pindar di tengah dinamika perekonomian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement