Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Gelontorkan Diskon Tiket Pesawat untuk Akhir Tahun

Purbaya Gelontorkan Diskon Tiket Pesawat untuk Akhir Tahun Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat bagi masyarakat yang bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Kebijakan ini dilakukan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, yang akan berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari penggantian,” tertulis dalam Pasal 2 Ayat (4) beleid tersebut.

Baca Juga: Purbaya Geram Terima Aduan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Gue Pecat Lu!

Dengan pemberlakuan insentif ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif normal 11 persen, sehingga harga tiket penerbangan ekonomi akan lebih ringan selama periode puncak libur akhir tahun.

PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan yang jatuh antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan lonjakan harga tiket pesawat menjelang liburan panjang serta meningkatkan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah.

Kementerian Keuangan menyebut langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas harga transportasi publik di tengah meningkatnya permintaan perjalanan udara.Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendukung sektor pariwisata dan konsumsi rumah tangga pada akhir tahun, yang selama ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal IV.

Baca Juga: Libur Nataru 2025, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 14% dan Kereta Api 30%

Meski diskon PPN hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi, pemerintah menilai kebijakan ini cukup signifikan karena segmen tersebut mencakup mayoritas penumpang domestik.
Sementara operator penerbangan diminta menyesuaikan sistem penjualan tiket agar transparan dan menyalurkan manfaat insentif kepada konsumen secara penuh.

Dalam aturan itu, Purbaya menegaskan bahwa PPN yang tidak ditanggung pemerintah tetap menjadi tanggungan penerima jasa. “PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut.

Pemerintah berharap insentif fiskal ini tidak hanya membantu masyarakat bepergian dengan biaya lebih terjangkau, tetapi juga memperkuat daya saing industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih pascapandemi dan tekanan harga avtur global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: