Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aptrindo Kritik Perpanjang Larangan Truk Saat Nataru 2025/2026

Aptrindo Kritik Perpanjang Larangan Truk Saat Nataru 2025/2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai tidak mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan terkait kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan hal tersebut membuat forum pembahasan yang digelar pemerintah bersama para stakeholder terkesan hanya bersifat formalitas, tanpa diikuti dengan pengakomodasian masukan yang disampaikan oleh pelaku usaha angkutan logistik.

Baca Juga: Kobexindo Kirim Perdana Dump Truk Hybrid Tonly untuk Sektor Tambang

“Untuk apa kami dikumpulkan dan dimintai masukan jika pada akhirnya tidak ada yang dipertimbangkan. Pertemuan itu seolah hanya formalitas agar terlihat kebijakan ini sudah dibahas bersama stakeholder,” ujar Gemilang.

Ia menyoroti keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pelarangan operasional truk sumbu tiga menjadi 17 hari. Menurutnya, durasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha angkutan logistik.

“11 hari saja kami sudah kesulitan, apalagi menjadi 17. Ini jelas memberatkan,” katanya.

Ia juga menilai kebijakan penambahan waktu pelarangan dilakukan secara mendadak, sehingga berdampak pada pembatalan banyak pengiriman logistik menjelang akhir tahun.

“Masih ada dua minggu menuju akhir tahun, banyak order yang akhirnya batal. Padahal di akhir tahun semua pelaku usaha sedang mengejar target,” pungkas Gemilang.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pembatasan operasional truk sumbu tiga  ditetapkan selama 11 hari, yakni pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026 dengan waktu operasional 00.00–24.00 WIB.

Namun, dalam rilis terbaru, Kemenhub menambahkan pelarangan pada 21–22 Desember 2025 serta 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sehingga total masa pembatasan menjadi 17 hari.

Baca Juga: Pemulihan Infrastruktur Terus Meningkat, 81 Persen Ruas Jalan Nasional Kembali Berfungsi

Sementara itu, untuk jalan non-tol, pembatasan yang sebelumnya hanya berlaku pada tanggal tertentu juga diperluas dengan penambahan hari dan jam operasional pembatasan, yakni pukul 05.00–22.00 WIB pada sejumlah tanggal selama periode Nataru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: