Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat empat perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar dari total 145 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia hingga akhir 2025.
“Saat ini terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum penuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, dan 9 dari 95 Pindar yang belum penuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat masih terdapat sembilan penyelenggara pinjaman daring (peer-to-peer lending atau pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Ketentuan permodalan tersebut ditetapkan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Modal Kerja Multifinance Tumbuh 9,28% Hingga Oktober 2025
Agusman menjelaskan, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan permodalan telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Rencana tersebut mencakup berbagai strategi untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan regulator.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar ini telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan atau upaya merger,” katanya.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Baru Multifinance Tertekan, Gimana Proyeksi Tahun Depan?
OJK, lanjut Agusman, terus melakukan pemantauan terhadap implementasi rencana aksi tersebut guna memastikan komitmen perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan permodalan dinilai krusial untuk menjaga daya tahan industri pembiayaan di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya risiko pembiayaan.
Di sisi pengawasan, OJK juga mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri jasa keuangan nonbank sepanjang Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Agusman melaporkan, selama periode tersebut OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pindar. Sanksi dijatuhkan atas berbagai pelanggaran ketentuan, termasuk aspek permodalan, tata kelola, dan kepatuhan operasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement