Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Komisi IX DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Proses seleksi ini berlangsung sejak Senin (2/2/2026) dan menjadi tahapan penentuan komposisi pengawas lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan periode berikutnya.
Uji kelayakan digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan mekanisme pemaparan makalah, penyampaian visi dan misi, serta sesi tanya jawab bersama fraksi. Setiap calon diberikan waktu sekitar 30 menit untuk mempresentasikan gagasannya terkait pengawasan kebijakan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
Dari unsur pekerja, terdapat empat nama yang mengikuti proses seleksi, yakni Dedi Hardianto, Djoko Wahyudi, Heru Budi Utoyo, dan Ujang Romli. Dedi Hardianto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menyampaikan fokus visinya pada transformasi pelayanan, perluasan kepesertaan nasional, serta tata kelola yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Respons Rencana OJK Naikkan Batas Investasi, Begini Kata Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Ia menilai tantangan utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini terletak pada rendahnya kepesertaan pekerja rentan dan sektor informal. Menurutnya, keterbatasan pendapatan dan tingginya risiko kerja menjadi hambatan utama dalam pembayaran iuran.
“Karena mereka pendapatan kecil, risikonya tinggi. Ini kan ada masalah terkait dengan pembayaran iuran. Nah, saya ingin ada regulasi agar pemerintah pusat juga bersama pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk bagaimana mereka mendapatkan hak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Dedi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, dari unsur pemberi kerja, terdapat empat calon Dewan Pengawas, yakni Muhammad Aziz Tunny, Dasep Suryanto, Abdurrackhman Lahabato, dan Sumarjono Saragih. Sumarjono, yang juga Founder Chairman Wispo (Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil), menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib (mandatory) bagi dunia usaha.
Ia menilai perlindungan bagi pekerja formal secara normatif telah berjalan, namun pekerja informal masih minim akses terhadap jaminan sosial. Menurutnya, kebijakan dan anggaran pemerintah daerah selama ini masih berfokus pada pekerja formal.
“Saya berbicara dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah, anggaran atau program mereka sosialisasi ke pekerja formal. Saya tanya bagaimana pekerja informal, tidak ada program atau anggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Dapen dan Asuransi, OJK Buka Opsi Perbesar Investasi BPJS
Adapun dari unsur tokoh masyarakat, terdapat dua calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, yakni Ardy Susanto dan Alif Noeriyanto Rahman. Alif menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan ketidakpastian perlindungan di negara penempatan.
Ia menekankan perlunya peran Dewan Pengawas yang kolektif dan independen untuk memastikan kebijakan perlindungan jaminan sosial bagi PMI berjalan sesuai regulasi.
“Solusi yang kami tawarkan adalah memberikan subsidi kepada PMI di negara penempatan yang bisa juga ada pada saat sebelum keberangkatan, kita bisa berikan subsidi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri