Kredit Foto: Bank Indonesia
BI turut memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Penyesuaian dilakukan dengan menurunkan threshold kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu.
Seluruh kebijakan tersebut akan mulai efektif berlaku pada April 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: