Syarat dan Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech Lewat Aplikasi
Kredit Foto: Istimewa
Tidak ada yang tahu kapan masalah keuangan mendesak akan muncul. Saat hal tersebut terjadi, pinjaman dana tunai sering kali menjadi salah satu cara untuk mengatasinya. Contohnya seperti kehadiran Indodana Fintech yang dapat menjadi solusi.
Indodana Fintech adalah layanan keuangan berbasis digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Bisa diajukan secara online, Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk mengatasi berbagai kebutuhan dengan proses dan syarat yang mudah.
Tak hanya proses pengajuan yang mudah, Indodana Fintech juga menyediakan fitur membatalkan pinjaman yang tergolong mudah asal memenuhi syarat dan cara yang tepat. Bahkan, cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech ini bisa langsung dilakukan via aplikasi.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech, simak syarat dan caranya berikut ini.
Apa Syarat Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech?
Untuk memastikan para nasabahnya mampu merasakan layanan pinjaman dana tunai sesuai kebutuhan, Indodana Fintech berusaha melengkapi fitur yang disediakannya. Termasuk membatalkan pinjaman dengan syarat yang mudah ketika nasabah berubah pikiran atau tak lagi membutuhkannya.
Secara umum, syarat membatalkan pinjaman yang telah diajukan di Indodana Fintech adalah belum mencairkannya ke rekening nasabah. Ketentuan ini berlaku pula pada pengajuan pinjaman yang telah disetujui oleh sistem atau aplikasi Indodana Fintech. Asalkan masih belum diterima dan dicairkan ke rekening nasabah, pinjaman tersebut masih bisa dibatalkan.
Di sisi lain, jika pengajuan pinjaman Indodana Fintech yang telah disetujui sudah terlanjur dicairkan nasabah ke rekeningnya, maka pembatalan sudah tidak bisa lagi dilakukan. Sehingga, Anda memiliki kewajiban untuk membayar tagihan pinjaman tersebut sesuai tenor dan tanggal jatuh temponya hingga lunas.
Mengetahui hal tersebut, pastikan syaratnya terpenuhi agar bisa mengajukan pembatalan pinjaman Indodana Fintech dengan lancar dan aman.
Bagaimana Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech?
Jika pinjaman Indodana Fitech Anda belum dicairkan ke rekening, proses pembatalan pinjaman dapat dilakukan. Untuk cara membatalkannya, terdapat 3 situasi yang perlu diperhatikan.
-Pinjaman Baru Saja Disetujui
Jika pinjaman yang Anda ajukan baru saja disetujui sistem atau aplikasi Indodana Fintech, artinya Anda masih bisa melakukan pengajuan pembatalan. Namun, pastikan pinjaman yang telah disetujui tersebut belum dicairkan ke rekening. Proses pembatalan ini pun bisa dilakukan melalui aplikasi Indodana Fintech di laman notifikasi pinjaman telah disetujui.
Apabila memiliki pertanyaan atau mengalami kendala seputar cara membatalkan pinjaman di Indodana Fintech, Anda dapat menghubungi layanan customer service resmi yang disediakan. Melalui call center resminya, customer service Indodana Fintech dapat dihubungi di nomor (021) 3026 6888. Melalui email, Anda bisa menghubungi layanan customer service melalui [email protected].
-Pinjaman Disetujui di Bawah 50 Persen
Untuk cara kedua, jika sistem Indodana Fintech hanya menyetujui pinjaman di bawah 50 persen dari nominal yang diajukan, maka pengajuan pembatalan bisa langsung dilakukan via aplikasi. Di laman pengumuman pengajuan pinjaman disetujui, Anda bisa menolaknya dan melakukan pembatalan dengan menekan opsi “Batal”.
Dengan memilih opsi tersebut, artinya Anda tidak bersedia mendapatkan pinjaman Indodana Fintech yang nominalnya kurang dari 50 persen dana pinjaman yang diajukan. Jadi, pihak aplikasi pun akan langsung membatalkannya dan dananya tidak akan dikirim ke rekening serta menggugurkan kewajiban membayar tagihan.
-Pinjaman Disetujui di Atas 50 Persen
Di lain sisi, bagaimana jika pinjaman Indodana Fintech yang disetujui sistem di atas 50 persen dari nominal yang diajukan? Di kondisi ini, cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech sedikit berbeda dari prosedur yang dijelaskan di atas. Pasalnya, opsi “Batal” untuk mengajukan pembatalan kredit secara langsung via aplikasi tidak tersedia.
Jika pinjaman yang disetujui melebihi 50 persen nominal yang diajukan, untuk membatalkannya Anda hanya perlu menunggu 14 hari pasca tanggal pinjaman dana disetujui. Tanpa mencairkan dana pinjaman ke rekening selama 14 hari, sistem Indodana Fintech akan secara otomatis membatalkan pengajuan pinjaman Anda.
Namun, jika selama kurun waktu tersebut Anda mencairkan pinjaman Indodana Fintech ke rekening, pengajuan pembatalan tidak lagi bisa dilakukan.
Jika sudah dicairkan ke rekening, Anda memiliki kewajiban membayar tagihan pinjaman Indodana Fintech sesuai ketentuan yang telah disetujui sebelumnya.
Pahami Syarat dan Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech agar Prosesnya Lancar
Ketika mengajukan pinjaman dana tunai di Indodana Fintech, Anda tetap bisa membatalkannya dengan syarat pinjaman belum dicairkan ke rekening. Tergantung dari jumlah pinjaman yang disetujui, cara membatalkannya pun berbeda sehingga perlu disesuaikan oleh nasabah. Jadi, agar prosesnya aman dan lancar, pastikan memahami syarat dan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech di atas, ya!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: