Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Ungkap Papan Utama Jadi Tiket Emiten Diburu Investor Global

BEI Ungkap Papan Utama Jadi Tiket Emiten Diburu Investor Global Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan status pencatatan saham di Papan Utama menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan investor, termasuk investor global, karena mencerminkan kualitas fundamental, kapitalisasi pasar, dan tingkat kepatuhan perusahaan yang lebih tinggi dibandingkan papan pencatatan lainnya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan perusahaan yang tercatat di Papan Utama memiliki peluang lebih besar untuk memperluas basis investor sekaligus meningkatkan daya tarik di pasar modal.

“Status sebagai Perusahaan Tercatat di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas basis investor, serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global,” ujar Nyoman Yetna.

Menurutnya, persyaratan pencatatan di Papan Utama secara umum lebih ketat dibandingkan Papan Pengembangan maupun Papan Akselerasi. Karena itu, keberadaan emiten di Papan Utama menjadi indikator tingkat kematangan perusahaan di mata pelaku pasar.

BEI menilai status tersebut penting untuk dipertahankan karena dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek dan kualitas perusahaan.

“Oleh karena itu, mempertahankan status di Papan Utama umumnya penting untuk memperluas basis investor dan meningkatkan daya tarik (attractiveness),” kata Nyoman.

Selain menjadi faktor reputasi, status di Papan Utama juga mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang lebih tinggi, baik dari sisi kinerja fundamental, nilai kapitalisasi pasar, maupun kepatuhan terhadap ketentuan Bursa.

Menurut Nyoman, aspek-aspek tersebut menjadi salah satu referensi yang digunakan investor dalam menilai kualitas dan perkembangan suatu perusahaan.

Terkait perpindahan papan pencatatan, BEI memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan perusahaan tercatat sesuai ketentuan Bursa.

Baca Juga: BEI Rombak JII dan ISSI Mei 2026, Ini Daftar Saham Masuk dan Keluar

Baca Juga: BEI Dorong Saham Indonesia Kembali Masuk FTSE dan MSCI

Baca Juga: FTSE Russell Dikabarkan Coret Saham HSC, BEI Nilai Pasar Sudah Siap

Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A, Bursa dapat melakukan evaluasi dan perpindahan papan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria yang diatur dalam ketentuan pencatatan.

“Pertimbangan dalam melakukan perpindahan papan, Bursa akan menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur pada ketentuan VI dan VII,” ujar Nyoman.

BEI melakukan proses evaluasi dan pelaksanaan perpindahan papan secara berkala setiap Mei dan November. Dalam proses tersebut, Bursa menilai apakah perusahaan masih memenuhi persyaratan untuk tetap berada di Papan Utama atau perlu dipindahkan ke papan pencatatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri