Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Babak Baru Kasus Kartel Pinjol, AFTECH Pastikan Mayoritas Perusahaan Gugat Putusan KPPU

Babak Baru Kasus Kartel Pinjol, AFTECH Pastikan Mayoritas Perusahaan Gugat Putusan KPPU Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan sebagian besar penyelenggara pinjaman daring (pinjol) yang dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan keberatan ke pengadilan atas putusan dugaan praktik kartel bunga pinjaman.

Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro mengatakan proses hukum kini memasuki tahap pengajuan keberatan, yang merupakan mekanisme lanjutan setelah putusan KPPU dibacakan.

"Keputusan KPPU sudah dikeluarkan dan pada saat ini sebagian besar sudah mengajukan keberatan ke pengadilan. Ini adalah proses berikutnya, semacam banding, namanya keberatan. Keberatan itu sudah masuk dan sedang diproses, dan kita mendengarkan ahli-ahli," ujar Harun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Harun menegaskan tidak semua perusahaan yang dijatuhi sanksi oleh KPPU merupakan anggota AFTECH. Menurutnya, hanya sebagian kecil perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut berada di bawah naungan asosiasi.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa tidak semua yang dijatuhi sanksi oleh KPPU merupakan anggota AFTECH. Hanya sebagian kecil dari mereka yang menjadi anggota AFTECH," katanya.

Meski demikian, AFTECH memastikan tetap memberikan dukungan kepada anggotanya yang tengah menjalani proses hukum.

"Kami di AFTECH selalu mendukung anggota kami dan memberikan bantuan semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang kami miliki," ujarnya.

Baca Juga: AFTECH Sebut Implementasi Universal Banking UU P2SK Bakal Dongkrak Standar Kepatuhan Fintech

Baca Juga: AFTECH Sebut Pindar Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Jembatan ke Sistem Keuangan Formal

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 penyelenggara pinjol dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Majelis Komisi menilai para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melakukan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.

KPPU menyebut batas bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan hasil kesepakatan yang ditetapkan melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bukan berasal dari ketentuan resmi regulator. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan.

Menurut Harun, proses keberatan yang sedang berjalan menjadi forum bagi perusahaan untuk menyampaikan argumentasi hukum dan menghadirkan keterangan ahli sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri