Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Kredit Foto: Ist
Presiden Prabowo Subianto membuka peluang perubahan aturan kewarganegaraan agar talenta diaspora Indonesia dapat tetap memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Tanah Air tanpa harus mengorbankan karier internasional mereka.
Gagasan tersebut mendapat dukungan dari Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso. Ia menilai negara perlu memberikan ruang lebih besar kepada warga Indonesia berprestasi di luar negeri agar keahlian mereka tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memilih dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," kata Sugiat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Sugiat, kebijakan kewarganegaraan ganda yang diusulkan Prabowo tidak dimaksudkan untuk berlaku bagi seluruh warga negara. Skema tersebut akan diarahkan secara selektif kepada talenta tertentu yang dianggap memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam pembangunan Indonesia.
Prabowo sebelumnya menyampaikan usulan itu saat memberikan keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia meminta agar perubahan aturan memungkinkan pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi Indonesia.
Bagi pemerintah, keberadaan diaspora tersebut menjadi potensi sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan nasional. Namun, status kewarganegaraan selama ini dapat menjadi salah satu persoalan ketika seseorang ingin mempertahankan karier dan kehidupan profesionalnya di luar negeri.
Sugiat mengatakan sejumlah negara telah memanfaatkan diaspora untuk mendapatkan kembali sumber daya manusia dengan keahlian tertentu. Menurut dia, Indonesia juga perlu memiliki kebijakan yang memungkinkan diaspora berprestasi berkontribusi tanpa harus menghadapi pilihan antara karier internasional dan ikatan dengan Indonesia.
"Indonesia juga perlu memberikan ruang kepada diaspora berprestasi agar dapat berkontribusi pada sektor-sektor strategis tanpa harus menghadapi pilihan antara karier internasional dan ikatan dengan Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, wacana tersebut tidak berarti pemerintah akan memberikan kewarganegaraan ganda tanpa batas. Sugiat mengatakan rancangan regulasi tetap perlu dilengkapi mekanisme screening ketat, uji integritas, serta kewajiban yang jelas bagi pihak yang nantinya mendapat fasilitas tersebut.
"Skemanya sedang dimatangkan, tapi kan tadi Pak Presiden sudah menyetujui. Anggarannya sebetulnya sudah ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya terkait skema kebijakan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, aspek keamanan nasional dan kedaulatan juga menjadi pertimbangan. Sugiat menegaskan pembahasan kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar upaya menarik kontribusi diaspora tidak menimbulkan persoalan baru terkait loyalitas maupun kepentingan negara.
Perubahan aturan tersebut juga akan membutuhkan proses legislasi. Sugiat menyebut pemerintah akan menempuh revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bersama DPR.
Baca Juga: Pidato Prabowo Soal Upah Kupas Bawang Disebut Bisa Berujung Hukuman Mati
Pembahasan revisi UU tersebut sekaligus dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menyentuh kebutuhan talenta diaspora, tetapi juga persoalan kewarganegaraan yang telah muncul di masyarakat.
Sugiat menegaskan pemerintah tidak mengambil jalan pintas dalam mengubah aturan tersebut. Menurut dia, seluruh gagasan mengenai kewarganegaraan ganda tetap harus dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan bersama DPR.
"Kami menghormati pandangan kritis dari para akademisi hukum internasional. Justru karena itulah usulan ini dibawa ke ranah legislatif untuk digodok bersama," katanya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis tidak harus memilih antara mempertahankan peluang karier global dan tetap memberikan kontribusi bagi Tanah Air. Namun, bentuk akhir kebijakan, kriteria talenta yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, serta mekanisme pengawasannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama