MUI Pertanyakan Verifikasi Status Teroris Abdul Karim Miqdad, Minta Pemerintah Pastikan Bukti Sebelum Deportasi
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tuduhan terorisme yang menjerat warga Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, sebelum akhirnya dideportasi ke Siprus. MUI menilai proses tersebut harus dipastikan sesuai prosedur hukum nasional maupun internasional.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemerintah tidak terburu-buru mengambil langkah hanya berdasarkan informasi dari negara lain. Menurutnya, verifikasi menjadi aspek penting sebelum seseorang diperlakukan sebagai terduga pelaku terorisme.
"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" ujar Sudarnoto, dikutip dari laman MUI Digital, Rabu (22/7/2026).
Sudarnoto juga mengungkapkan MUI memperoleh informasi dari sejumlah pengacara internasional yang menyebut Miqdad diduga belum memperoleh pendampingan hukum secara memadai selama proses yang berlangsung. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, MUI mengaku mengkhawatirkan kemungkinan Miqdad yang telah dideportasi ke Siprus nantinya dipindahkan ke Israel. Jika hal tersebut terjadi, Sudarnoto menilai citra Indonesia sebagai negara pendukung perjuangan Palestina bisa terdampak.
"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.
Meski demikian, Sudarnoto menegaskan MUI tetap mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah selama seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai, MUI merasa berkewajiban mengingatkan pemerintah.
"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, MUI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah berhati-hati dalam menangani perkara Abdul Karim Raeq Miqdad, mengingat posisi Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu pendukung utama kemerdekaan Palestina.
Sementara itu, Polri menegaskan penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad telah dilakukan sesuai prosedur hukum internasional. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan Miqdad merupakan buronan internasional yang telah masuk daftar red notice Interpol sejak 10 Juni 2026.
Baca Juga: 'Bak Teroris, Tanpa Surat', Roy Suryo Ngotot Penangkapannya di Kasus Ijazah Jokowi Ilegal
Menurut Untung, Miqdad ditangkap setelah terdeteksi memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sehari setelah diamankan pada 16 Juli 2026, ia dideportasi ke Siprus karena terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus.
Polri juga membantah anggapan bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum. Untung menegaskan seseorang tidak dapat diterbitkan red notice Interpol apabila perkara yang dihadapi hanya berkaitan dengan persoalan politik, agama, ras, militer, atau hak asasi manusia.
"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Notice-nya itu melalui verifikasi ketat, jaringan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama