Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Pengacara Roy Suryo Mulai Kritik Pihak Tifauzia Tyassuma

Eks Pengacara Roy Suryo Mulai Kritik Pihak Tifauzia Tyassuma Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan pengadilan yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma dan menghentikan persidangan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu sorotan.

Mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai putusan sela tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang "anti-klimaks" dan tidak menjawab inti persoalan.

Menurut Khozinudin, pengabulan eksepsi ini membuat persidangan terhenti tanpa sempat memasuki pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian data, uji dokumen, serta pemeriksaan saksi dan ahli.

"Tak ada adu data, adu penelitian, pemeriksaan 700 dokumen, 120 saksi, hingga 30 ahli. Dan yang paling penting, tak ada pemeriksaan Jokowi dan ijazahnya," ujar Khozinudin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Khozinudin menduga bahwa konstruksi dakwaan sejak awal dirancang kurang cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga memberi celah hukum bagi pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Ia menilai hasil akhir ini merugikan publik yang mengharapkan kepastian hukum dan kejelasan informasi mengenai keabsahan dokumen tersebut.

"Kasus dihentikan di eksepsi. Putusan sela ini tidak masuk ke pokok perkara, sehingga tidak memberikan deskripsi yang jelas apakah ijazah tersebut asli atau palsu," tegasnya.

Lebih lanjut, Khozinudin berpandangan bahwa dinamika hukum ini membuat kedua belah pihak gagal membuktikan klaim masing-masing di hadapan persidangan yang terbuka:

  • Pihak Jokowi: Tidak sampai pada tahap membuktikan adanya pencemaran nama baik secara materiil di persidangan.
  • Pihak Tifauzia Tyassuma: Tidak sempat memaparkan hasil penelitian serta bukti tuduhannya di hadapan majelis hakim.

Ia juga memprediksi bahwa dinamika serupa berpotensi terjadi pada kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo, yang dinilainya berisiko berujung anti-klimaks tanpa penyelesaian tuntas pada substansi masalah.

"Atas putusan sela ini, langkah hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memiliki opsi untuk menyempurnakan berkas dakwaan dan melimpahkannya kembali, atau mengupayakan langkah hukum perlawanan (verzet) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat